DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Gelar Paripurna, Bahas Raperda Pengelolaan Tambang

Gambar Whatsapp 2025 03 17 Pukul 12.09.01 7703459a

PROBORNEO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (17/3/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, ini membahas jawaban Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah Kalteng.

Arton menjelaskan bahwa jawaban Gubernur merupakan respons atas pertanyaan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, sebelum Raperda ini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.

“Sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan lain-lain dari masing-masing fraksi. Setelah ini, tinggal pembahasan, pembahasan Raperda tersebut. Kalau sudah sampai, baru jawaban tanggapan anggota DPRD Provinsi ini,” ujar Arton.

Ia menekankan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan, khususnya tambang pasir dan batu bangunan.

Menurutnya, banyak aktivitas tambang ilegal yang merugikan daerah, sehingga diperlukan aturan yang lebih jelas untuk menertibkan sektor ini.

“Seperti saat ini banyak penambang pasir yang lebih banyak ilegalnya daripada yang legal, hal ini tentunya merugikan daerah. Dengan adanya Raperda ini, maka akan memberikan sedikit jaminan bagi masyarakat yang bergerak di bidang usaha tambang pasir, batu-batu bangunan, dan semacamnya, itu yang kita harapkan,” katanya.

Arton berharap Raperda ini tidak hanya menciptakan sistem pertambangan yang lebih teratur, tetapi juga berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan regulasi yang lebih jelas, kontribusi sektor pertambangan terhadap ekonomi daerah diharapkan semakin meningkat. (red)