DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Tetapkan Pansus Raperda Pertambangan Mineral

Whatsapp Image 2025 03 24 At 7.19.08 Pm

 

 

PROBORNEO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu.

Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Senin (24/3/2025).

Ansyari menyebut, Pansus akan bertugas membahas dan menyusun Raperda secara menyeluruh.

“Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” ujar Ansyari.

Dalam susunan yang dibacakan, Siti Nafisah ditunjuk sebagai Ketua Pansus, didampingi Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Junaidi sebagai Sekretaris.

Sementara anggota Pansus diisi sejumlah nama legislator, yakni Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.

Ansyari berharap, Pansus dapat bekerja maksimal, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

 

“Pansus diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (red)