DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Dorong Penyelesaian Konflik Batas Desa Dambung Secara Adil dan Bermartabat

Gambar1

PROBORNEO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk turut mengawal penyelesaian konflik batas wilayah Desa Dambung, Kabupaten Barito Timur, yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan bahwa lembaganya siap mengambil langkah politik agar permasalahan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Persoalan batas wilayah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut identitas dan hak-hak warga negara yang harus dilindungi,” tegas Sudarsono usai rapat koordinasi antara DPRD Kalteng, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur di Palangka Raya, Selasa (14/10/2025).

Ia menyoroti keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, di mana Desa Dambung ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan. Keputusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial dan historis masyarakat setempat.

“Masyarakat Desa Dambung sejak dulu hidup dan beraktivitas di wilayah Kalimantan Tengah. Jadi wajar bila mereka merasa memiliki kedekatan emosional dan administratif dengan Kalteng,” ujarnya.

Menurutnya, masalah batas wilayah bukan sekadar persoalan peta atau garis administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada akses pelayanan publik, hak politik, dan kesejahteraan masyarakat.

“Ketika status wilayah berubah, dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Banyak yang kesulitan mengurus administrasi dan kehilangan hak pilih. Ini tidak boleh diabaikan,” kata Sudarsono.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kalteng akan memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komisi II DPR RI dan anggota DPD RI asal Kalteng, untuk memastikan aspirasi masyarakat Desa Dambung tersampaikan dengan baik di tingkat nasional.

“Kami siap mendukung langkah Gubernur Kalteng agar penyelesaian konflik ini dilakukan secara adil dan bermartabat,” imbuhnya.

Selain itu, Sudarsono juga mendorong agar Pemerintah Provinsi dan Pemkab Barito Timur bersinergi dalam menyiapkan data dan dokumen pendukung yang valid untuk memperkuat posisi Kalteng dalam proses klarifikasi ke pemerintah pusat.

“Ini bukan sekadar perjuangan administratif, tapi juga perjuangan menjaga jati diri masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (red)