Pemprov Kalteng

Plt Sekda Kalteng: Raperda Pengelolaan Tambang Penting untuk Lingkungan dan Ekonomi

Gambar Whatsapp 2025 03 17 Pukul 12.09.36 C8ac8f65

PROBORNEO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan yang tengah dibahas di DPRD Kalteng memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem pertambangan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menurut Katma, regulasi ini akan memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Yang pertama, rancangan peraturan daerah ini terkait dengan masalah pertambangan. Kami memberikan jawaban ke DPRD Kalteng untuk meyakinkan anggota Parlemen bahwa Perda ini nantinya sangat memberikan manfaat untuk kepentingan pengelolaan tambang secara berkesinambungan dan berwawasan lingkungan,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di DPRD Kalteng, Senin (17/3/2025).

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah pengaturan ketat mengenai izin pertambangan yang mencakup kewajiban reklamasi pascatambang guna mencegah dampak lingkungan yang merugikan.

“Pada Raperda ini diatur di dalamnya izin sedemikian rupa, di mana reklamasi ada di dalamnya, itu yang pertama,” tambahnya.

Selain aspek lingkungan, Raperda ini juga diharapkan dapat memperluas peluang ekonomi bagi masyarakat.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, proses legalisasi bagi para pelaku usaha tambang rakyat akan lebih mudah, sehingga dapat menekan praktik tambang ilegal.

“Yang kedua, dengan Perda ini juga kesempatan berusaha bagi masyarakat. Kesempatan berusaha ini diberikan sebesar-besarnya tentu dengan pendampingan. Sehingga diharapkan nanti tidak ada lagi penambang-penambang liar, penambang-penambang tanpa izin,” jelasnya.

Katma menambahkan bahwa pemerintah akan mendorong pembentukan kelompok usaha tambang rakyat yang legal, sehingga sektor ini dapat dikelola dengan lebih profesional dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

“Para penambang ini akan kita bangun menjadi kelompok usaha dan kita upayakan untuk mendapat wilayah pertambangan rakyat yang legal izin, dan ini tentunya akan memberikan manfaat yang banyak untuk peningkatan lapangan kerja. Kemudian pengangguran nantinya akan berkurang, lalu perekonomian masyarakat tentu akan bisa tumbuh,” tandasnya.

 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pertambangan di Kalteng dapat berkembang lebih tertata, memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD), serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. (red)