PROBORNEO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menekankan pentingnya keselarasan antara regulasi daerah dan nasional guna memastikan iklim investasi tetap kondusif sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut ditegaskan Wagub saat menghadiri Diseminasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Diseminasi yang diinisiasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI adalah kegiatan penyebarluasan, penyampaian, dan sosialisasi hasil pemantauan serta evaluasi peraturan daerah (Perda) atau rancangan peraturan daerah (Raerda) kepada pemangku kepentingan di daerah,” kata Edy Pratowo.
Menurut Wagub, forum yang diinisiasi oleh DPD RI ini menjadi instrumen vital dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Fokus utamanya adalah memastikan setiap kebijakan yang lahir di tingkat lokal tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, BULD DPD RI memaparkan temuan atas implementasi berbagai peraturan krusial di daerah, mulai dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan diseminasi ini juga difungsikan sebagai wadah refleksi kolektif bagi kepala daerah untuk memastikan produk hukum daerah bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain transparan dan akuntabel, regulasi daerah dituntut untuk tidak menjadi penghambat masuknya modal dan investasi ke daerah.
Kehadiran Pemprov Kalteng dalam forum strategis ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang selaras dengan kebijakan nasional.
Melalui harmonisasi regulasi, diharapkan pembangunan di Bumi Tambun Bungai dapat berjalan lebih akseleratif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pertemuan berkala yang dilakukan BULD DPD RI pada masa persidangan ini diharapkan mampu menjembatani aspirasi daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas dan berdaya saing global. (red)



