PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran terus memperkuat komitmen dalam pembangunan infrastruktur jalan.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan konektivitas antardaerah, mendukung kelancaran distribusi barang, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi secara merata dan berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi visi “Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat”, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur sebagai fondasi terciptanya lapangan kerja dan penguatan ekonomi daerah.
Salah satu capaian penting adalah penyelesaian persoalan jalan rusak di ruas Palangka Raya–Gunung Mas.
Melalui pendekatan kolaboratif, 24 perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas menyepakati pembangunan jalan hauling khusus dan pemeliharaan ruas Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga memprioritaskan pembangunan ruas-ruas strategis lainnya seperti Bawan–Kuala Kurun, Maliku–Bantanan, Patung–Hayaping, Sampit–Samuda, hingga Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama.
Di wilayah pesisir, percepatan jalur Pulang Pisau–Bahaur dan pembangunan jalan lingkar luar selatan Sampit juga tengah dilakukan untuk memperkuat akses kawasan industri dan ekonomi terpadu.
Pada 2025, proyek perbaikan ruas Palangka Raya–Kuala Kurun menjadi salah satu fokus utama.
Penanganan dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Pematang Limau, Tampelas, Kurun, Hurung, dan Pangi dengan panjang keseluruhan 8,111 kilometer dan anggaran mencapai Rp82,09 miliar yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan.
“Infrastruktur yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan akses transportasi yang lancar, hasil pertanian dan sumber daya lokal lainnya dapat didistribusikan lebih cepat dan lebih efisien,” ujar Gubernur Agustiar Sabran, beberapa waktu lalu.
Untuk menjaga daya tahan infrastruktur, Pemprov juga menerapkan pembatasan tonase maksimal 10 ton bagi kendaraan angkutan perusahaan.
Kebijakan ini telah disepakati bersama para pelaku usaha dan diiringi dengan penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Hingga kini, sebanyak 251 kendaraan ditindak, sebagian besar berasal dari luar daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menyatakan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Korlantas Polri.
“Untuk digarisbawahi, apa yang dilakukan Gubernur Kalteng sangat sejalan dengan program nasional dan terutama sesuai Undang-Undang. Sasaran utama penertiban ini adalah perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini mengangkut hasil sumber daya alam (SDA) secara berlebihan dan melintasi jalan negara tanpa memperhatikan daya dukung infrastruktur,” jelas Yulindra.
Pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan secara menyeluruh ini dinilai tidak hanya memperlancar konektivitas wilayah, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi dari perkotaan hingga pelosok pedesaan, memperkuat fondasi Kalteng menuju provinsi berdaya saing dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. (red)



