PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode II Mei 2026 yang berlaku untuk transaksi 16–31 Mei 2026.
Penetapan harga tersebut dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS yang diikuti perusahaan kelapa sawit secara virtual, Kamis (4/6/2026).
Penetapan harga TBS menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan perusahaan perkebunan, sekaligus memberikan kepastian harga bagi pelaku usaha sawit di Kalimantan Tengah.
Dalam hasil rapat tersebut, rata-rata harga crude palm oil (CPO) lokal ditetapkan sebesar Rp14.106,17 per kilogram atau mengalami penurunan Rp973,68 dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp15.079,85 per kilogram.
Sementara itu, rata-rata harga kernel lokal tercatat Rp13.768,50 per kilogram, turun Rp1.281,24 dari periode sebelumnya sebesar Rp15.049,74 per kilogram. Adapun indeks K ditetapkan tetap sebesar 92,05 persen.
Berdasarkan perhitungan tim, harga TBS produksi pekebun mitra plasma untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sedangkan harga TBS pekebun mitra swadaya pada kelompok umur yang sama ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan hasil penetapan harga yang telah disepakati harus menjadi acuan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) maupun Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” kata Rizky.
Menurutnya, kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan sangat penting untuk menjaga stabilitas sektor perkebunan kelapa sawit serta melindungi kepentingan petani sebagai bagian penting dalam rantai industri sawit daerah.
Rizky juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi dan menyampaikan data pendukung dalam proses penetapan harga TBS.
“Untuk kepatuhan perusahaan kami mengapresiasi. Saat ini data masuk ada 64,” ujarnya.
Selain perusahaan, Disbun Kalteng juga meminta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) untuk turut mengawal implementasi harga di lapangan agar harga yang diterima petani tidak jauh berbeda dengan hasil penetapan pemerintah.
“Kami mendorong juga teman-teman APKASINDO untuk bisa mendampingi petani agar tidak menjadi satu hal yang negatif di lapangan, karena harga jangan jauh dari apa yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Ia menambahkan, harga yang telah ditetapkan akan berlaku selama dua pekan ke depan dan diharapkan dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh PKS dan PBS. Dengan demikian, stabilitas harga TBS di tingkat petani tetap terjaga serta mampu meminimalkan potensi gejolak di lapangan.
Pemprov Kalteng berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan petani terus diperkuat guna menciptakan tata niaga kelapa sawit yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan di daerah. (red)



