PROBORNEO – Upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan bahan bakar minyak (BBM) terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), pengawasan metrologi dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memberikan layanan sesuai standar takaran.
Dalam rangka itu, Disperindag Kalteng bersama UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di wilayah ibu kota provinsi.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian takaran BBM.
Hasil sidak menunjukkan bahwa sebagian besar SPBU masih berada dalam batas toleransi wajar, yakni maksimal 0,5 persen.
Kendati demikian, petugas menemukan adanya kelebihan takaran hingga 0,4 persen pada salah satu SPBU, yang meski tidak merugikan konsumen, berpotensi berdampak pada pelaku usaha jika tidak segera diperbaiki.
Kepala Disperindag Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, memastikan bahwa temuan tersebut masih tergolong aman dan tidak memicu kerugian bagi konsumen maupun pengelola SPBU.
“Kami menghimbau pengawas SPBU untuk segera memperbaiki mesin (tera ulang) agar tidak ada lagi kelebihan takaran yang dapat merugikan pelaku usaha (SPBU),” ujar Maskur, Selasa (18/11/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, mayoritas SPBU memiliki selisih takaran di kisaran 0,1–0,3 persen, yang masih sesuai aturan.
Temuan kelebihan takaran 0,2 dan 0,4 persen di SPBU Jalan Sethadji menjadi satu-satunya catatan teknis yang harus segera ditindaklanjuti. Tidak ditemukan pelanggaran kekurangan takaran di atas batas toleransi.
Maskur menegaskan bahwa sidak dilakukan bukan semata-mata untuk menindak, tetapi sebagai upaya pembinaan agar standar pelayanan BBM tetap konsisten.
Menurutnya, ketepatan takaran penting untuk menjaga keadilan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.
Selain menjaga keakuratan pengukuran, pengawasan tersebut juga menjadi bentuk respons aktif pemerintah terhadap potensi keluhan masyarakat.
Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Disperindag menyiapkan kanal pengaduan melalui WhatsApp 0821-5506-3886 bagi masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran di SPBU.
Maskur menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperluas ke kabupaten lain, mengingat layanan BBM menyangkut kepentingan publik secara luas.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi, memastikan konsumen tidak overpay, dan melindungi pengusaha dari potensi kerugian akibat kesalahan pengukuran,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang terbuka, Pemprov Kalteng berharap layanan BBM di seluruh SPBU dapat semakin akurat, adil, dan dipercaya masyarakat. (red)



