Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Reforma Agraria sebagai Upaya Nyata Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Picture57

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai langkah strategis pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, Selasa (30/9/2025).

Rakor dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, yang hadir mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran. Dalam sambutannya, Herson menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan hanya sekadar penataan aset dan administrasi pertanahan, tetapi juga instrumen pemerataan struktur ekonomi dan penguatan akses masyarakat terhadap sumber daya produktif.

“Reforma Agraria harus berdampak langsung bagi masyarakat. Tim GTRA dan seluruh perangkat daerah harus berkolaborasi aktif agar hasil yang dicapai benar-benar konkret dan berkelanjutan, terutama dalam memperluas akses ekonomi bagi masyarakat desa,” tegas Herson.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh integrasi program penataan aset dengan penataan akses agar masyarakat tidak hanya memiliki legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan pendampingan ekonomi produktif melalui berbagai program pemberdayaan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, memaparkan capaian dan tantangan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, keterbatasan lahan non-hutan menjadi kendala utama, karena sekitar 78 persen dari total wilayah 15,3 juta hektare di provinsi ini masih merupakan kawasan hutan.

“Sebagian besar Reforma Agraria di Kalteng dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dengan SK Biru. Namun, pengelolaan tanah terlantar juga menjadi fokus ke depan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” jelas Fitriyani.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus disinergikan dengan program pembangunan dari desa, sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendorong kemandirian masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, GTRA Provinsi Kalteng telah melaksanakan sejumlah kegiatan strategis, antara lain pendataan lahan konflik agraria di Kabupaten Sukamara dan pendampingan pengembangan usaha perikanan masyarakat desa sebagai bentuk implementasi penataan akses ekonomi.

Fitriyani menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria sangat bergantung pada sinergi lintas sektor dan dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, agar pengelolaan lahan benar-benar optimal dan berpihak kepada rakyat kecil.

Rakor GTRA ini turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Pejabat Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak, kepala perangkat daerah terkait, serta perwakilan instansi vertikal dan akademisi yang turut berperan dalam perumusan kebijakan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah. (red)