PROBORNEO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (30/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri Pimpinan serta Anggota DPRD, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur, jajaran OPD, serta tenaga ahli DPRD.
“Penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Riska.
Ia menjelaskan, rencana kerja ini akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran.
Fokus utama diarahkan pada target konkret, seperti penyelesaian Raperda tahun 2026, pengawalan pembahasan dan penetapan APBD 2027 agar berpihak pada masyarakat, penguatan fungsi pengawasan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM DPRD.
Rencana kerja tersebut disusun melalui mekanisme Rapat Gabungan Komisi DPRD yang telah berlangsung pada 23, 26, dan 29 September 2025.
Setelah melalui pembahasan, dokumen rencana kerja kemudian dilaporkan dalam paripurna untuk ditetapkan secara resmi.
Penetapan ini juga sesuai dengan Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan rencana kerja DPRD ditetapkan paling lambat 30 September tahun berjalan.
Dengan demikian, DPRD menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara sistematis demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera. (red)



