DPRD Barito Selatan

Pemkab dan DPRD Barsel Sepakati Raperda APBD-P 2025 Menjadi Perda

Picture10

PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kolaborasi dalam proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan.

“Kami berharap implementasi APBD-P 2025 mampu meningkatkan pelayanan publik, percepatan pembangunan, penguatan ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Eddy, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, APBD-P 2025 yang telah disepakati diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat, termasuk dalam penanganan inflasi dan percepatan penurunan angka stunting.

Sementara itu, Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, memastikan kesepakatan persetujuan bersama telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya, lanjut Farid, Raperda APBD-P 2025 akan dikirim paling lambat tiga hari kerja kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan final menjadi Perda.

Ia pun berharap, setelah resmi menjadi Perda, pelaksanaannya tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Barsel.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HM. Farid Yusran, dihadiri Wakil Bupati Khristianto Yudha, Plt/Pj Sekda Dr. Ita Minarni, serta jajaran kepala OPD. (red)