Kalimantan Tengah

Moment Natal 2025: 484 Warga Binaan Kalteng Diusulkan Remisi

Img 20251218 Wa0015

 

PROBORNEO – Sebanyak 484 narapidana dan anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) diusulkan menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025.

Usulan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Kamis (18/12/2025).

Pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis.

I Putu Murdiana menjelaskan, dari total 484 orang yang diusulkan, terdapat sembilan orang yang berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat pusat.

“Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen mengikuti program pembinaan. Apabila semuanya terverifikasi dan lolos oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka sebanyak 484 orang tersebut akan menerima remisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

“Remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah memenuhi syarat sesuai regulasi,” tegas I Putu Murdiana.

Ke-484 narapidana dan anak binaan yang diusulkan berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Seluruh data usulan telah dihimpun dan diverifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.

Menurut I Putu Murdiana, pengusulan remisi juga menjadi bagian dari evaluasi atas proses pembinaan yang telah berjalan di masing-masing satuan kerja.

“Melalui remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berkomitmen memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan transparan dan sesuai prosedur guna menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan hak warga binaan.

Selain sebagai pemenuhan hak, pemberian remisi Natal juga dinilai berdampak positif terhadap pengelolaan pemasyarakatan, termasuk pengendalian jumlah penghuni. Kendati demikian, aspek pembinaan tetap menjadi prioritas utama.

“Remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pengurangan masa pidana,” kata I Putu Murdiana.

Dengan diusulkannya 484 narapidana dan anak binaan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap proses verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat berjalan lancar sehingga hak warga binaan dapat diberikan tepat waktu pada perayaan Natal Tahun 2025. (red)