Kalimantan Tengah

Kanwil Ditjenpas Kalteng Bahas Strategi Atasi Overstaying di Lapas dan Rutan

Gambar Whatsapp 2025 06 20 Pukul 16.48.44 B596fe99

 

PROBORNEO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti rapat virtual yang membahas dampak, tantangan, dan strategi penyelesaian masalah Overstaying di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Jumat (20/6/2025).

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas ini diikuti seluruh Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.

Topik Overstaying menjadi perhatian serius karena menyangkut kondisi tahanan atau narapidana yang masih berada di dalam Lapas/Rutan melebihi masa hukumannya akibat keterlambatan administrasi, proses eksekusi, atau kendala koordinasi antar aparat penegak hukum.

Direktur Pelayanan Tahanan, Masjuno, dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga guna mengatasi persoalan ini. Ia menyebut percepatan digitalisasi dokumen dan peningkatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci penyelesaian.

“Overstaying bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) serta integritas sistem peradilan pidana kita. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama, percepatan koordinasi lintas sektor, dan optimalisasi sistem digital untuk memastikan tidak ada lagi keterlambatan eksekusi atau kelalaian administrasi yang merugikan Warga Binaan,” ujar Masjuno.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyatakan pihaknya terus mendorong jajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah Kalteng agar lebih teliti dalam administrasi serta aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Overstaying bukan hanya berdampak pada hak warga binaan, tetapi juga berpengaruh pada Overkapasitas dan dinamika keamanan di dalam Lapas dan Rutan,” ucap Kakanwil.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah semakin memahami pentingnya penanganan Overstaying secara cepat, tepat, dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem peradilan pidana. (red)