Kotawaringin Timur

Koperasi Borneo Sepakat Jaya Klaim Rugi Miliaran Akibat Penjarahan, Kasus Sudah Masuk Penyidikan

Img 20251218 Wa0014

 

PROBORNEO – Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya mengaku mengalami kerugian besar akibat penjarahan dan pemanenan ilegal hasil kebun yang terjadi sejak Juni 2025.

Total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih dari Rp2,6 miliar, dan kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah serta masuk tahap penyidikan.

Kuasa Hukum Koperasi Borneo Sepakat Jaya, Adv. Jhonni Emanuel Johannis, SH, menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek perkara berada dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) dan dikelola secara sah melalui pola kemitraan bersama koperasi, sesuai kebijakan pemerintah daerah.

“Yang perlu dipahami publik, koperasi adalah pihak yang secara nyata mengalami kerugian. Sejak pertengahan tahun, hasil kebun dipanen tanpa hak, dan itu bukan klaim sepihak, melainkan sudah dilaporkan secara resmi dan diproses aparat penegak hukum,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Terkait adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rudi Hartono di Pengadilan Negeri Sampit, Jhonni menilai gugatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi kerugian koperasi dan tidak menghapus proses pidana yang tengah berjalan.

“Proses perdata dan pidana adalah dua jalur berbeda. Gugatan perdata tidak bisa menghentikan atau menggugurkan penyidikan atas dugaan pencurian dan penyerobotan lahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, koperasi justru akan memanfaatkan forum persidangan untuk mengungkap secara terang duduk perkara, termasuk status pengelolaan lahan, legalitas kemitraan, serta dampak nyata yang dialami ratusan anggota koperasi akibat hilangnya hasil kebun.

Dalam persidangan nanti, pihak koperasi memastikan akan menyampaikan eksepsi dan jawaban hukum secara komprehensif, sekaligus menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada majelis hakim.

“Kami tetap berkomitmen menghormati proses hukum, baik di pengadilan maupun di kepolisian. Harapan kami, semua pihak bersabar dan tidak membangun opini yang menyesatkan,” pungkas Jhonni. (red)