PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Provinsi Kalteng menggelar audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) guna mencari jalan keluar atas persoalan penertiban pertambangan emas rakyat.
Pemprov Kalteng mendesak pemerintah pusat untuk menyederhanakan regulasi agar masyarakat kecil mendapatkan jaminan hukum dalam berusaha.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kalteng, Selasa (14/4/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong serta dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Audiensi ini merupakan respons atas keresahan penambang rakyat pasca digelarnya razia di sejumlah wilayah.
Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyatakan pihaknya hadir bukan untuk menyalahkan aparat keamanan, melainkan untuk mendorong pemerintah daerah bersuara bersama masyarakat kecil.
Ia meminta agar persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak menyulitkan warga.
“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” tegas Agus Prabowo Yesto.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng telah bergerak cepat dengan bersurat ke Kabupaten/Kota untuk validasi data usulan WPR.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan DPR RI dan kementerian terkait untuk memperjuangkan kemudahan izin bagi rakyat.
“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respon dapat segera diwujudkan,” tutur Edy Pratowo.
Wagub juga secara khusus menyoroti ketimpangan syarat antara penambang rakyat dan korporasi. Menurutnya, standar persyaratan untuk izin rakyat harus dibedakan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan besar demi rasa keadilan dan keberlangsungan ekonomi lokal.
“Jangan sampai usaha rakyat persyaratannya sama dengan IUP perusahaan bermodal besar, agar ada semacam pertimbangan,” jelas Wagub.
Edy Pratowo menambahkan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen penuh untuk menciptakan ruang usaha yang legal bagi masyarakat. Hal ini dinilai penting agar pertambangan rakyat tidak hanya memberikan jaminan ekonomi bagi warga, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kalteng, Pj. Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait, termasuk Plt. Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Melalui pertemuan ini, diharapkan lahir kesepahaman teknis yang mampu melindungi hak-hak ekonomi rakyat tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku. (red)



