DPRD Kalimantan TengahPemprov Kalteng

DPRD dan Pemprov Kalteng Sahkan Perubahan APBD 2025

Img 20250912 Wa0027

 

PROBORNEO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/9/2025).

Rapat dihadiri Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, jajaran anggota dewan, forkopimda, serta perangkat daerah.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, menyampaikan bahwa Belanja Daerah pada perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp8,35 triliun lebih, untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub kegiatan.

“Kerangka Struktur Pendanaan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah Rp7.984.700.495.715,00, Belanja Daerah Rp8.350.310.078.958,56. Defisit menjadi Rp365.609.583.243,56,” kata Bryan.

Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan menyesuaikan dinamika kondisi daerah.

“Dengan asumsi berupa perubahan asumsi makro ekonomi, yang telah disepakati sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan/atau pelampauan dan/atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula atau murni,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD telah melewati proses pembahasan yang komprehensif bersama DPRD.

“Raperda yang kita setujui bersama hari ini memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2025. Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujarnya.

Edy menambahkan, setelah persetujuan DPRD, Pemprov akan segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur.

“Selanjutnya, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, setelah Raperda itu mendapatkan persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (red)