PROBORNEO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Siti Nafsiah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kabupaten Katingan, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Gunung Mas.
Hal ini disampaikan Siti Nafsiah usai melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, yang digelar sejak awal November 2025 di sejumlah titik wilayah seperti Kecamatan Kurun (Gunung Mas), Kamipang, Katingan Tengah, dan Kasongan (Katingan).
Dalam kegiatan tersebut, Siti Nafsiah melakukan dialog langsung bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan dunia pendidikan, dan aparat desa untuk menyerap aspirasi pembangunan.
Menurutnya, masalah paling mendesak yang disampaikan masyarakat adalah infrastruktur dasar, terutama jalan dan jembatan penghubung, yang kondisinya masih rusak berat di banyak wilayah.
“Masih banyak jalan yang rusak parah dan tidak bisa dilalui saat musim hujan. Bahkan di sejumlah daerah, akses jalan belum tersedia sama sekali sehingga warga masih bergantung pada jalur sungai. Ini berdampak besar pada logistik, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan,” ujar Siti Nafsiah, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, keterbatasan akses jalan membuat biaya distribusi barang meningkat dan menghambat pergerakan ekonomi desa. Pembangunan infrastruktur dasar, menurutnya, bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi syarat mutlak bagi percepatan pembangunan daerah.
Selain infrastruktur, Siti Nafsiah juga menyoroti kondisi fasilitas pendidikan yang masih memprihatinkan. Banyak sekolah, katanya, mengalami kerusakan bangunan, kekurangan meubelair, minim pencahayaan, serta tidak memiliki rumah dinas guru.
Ia menilai kondisi tersebut menghambat proses belajar mengajar dan perlu segera ditangani melalui dukungan kebijakan anggaran.
Tak hanya itu, aspirasi masyarakat juga menyangkut pembangunan sarana ibadah dan fasilitas sosial kemasyarakatan, yang dinilai memiliki fungsi penting sebagai ruang pembinaan moral dan penguatan nilai-nilai sosial masyarakat.
Siti Nafsiah juga menyoroti aspirasi kuat dari warga Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, terkait dengan kewajiban perusahaan perkebunan sawit (PBS) untuk menyediakan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.
“Ada perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 17 tahun, tetapi plasma tidak kunjung direalisasikan. Program kemitraan PBS dan CSR juga belum memberikan dampak signifikan. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan ekonomi di masyarakat,” ungkapnya.
Legislator asal Partai Golkar itu menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan pihak terkait.
“Pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya soal kemudahan akses, tetapi syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi. Begitu pula dengan fasilitas pendidikan dan kewajiban plasma sawit, pelaksanaannya tidak boleh ditunda,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh hasil reses akan dituangkan dalam laporan resmi kepada Pimpinan DPRD Kalteng dan dijadikan rekomendasi dalam pembahasan kebijakan anggaran pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen mengawal aspirasi ini hingga tahap implementasi, agar setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan di Kalimantan Tengah,” pungkas Siti Nafsiah. (red)



