Pemprov Kalteng

Pemprov dan DPRD Kalteng Targetkan Raperda Sengketa Tanah Tuntas Agustus

20042026035159 2

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan.

Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah, menyatakan komitmen penuh pihak eksekutif untuk bersinergi dengan legislatif agar regulasi ini mampu menjadi solusi konkret atas dinamika pertanahan di Bumi Tambun Bungai.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujar Darliansjah.

Demi menjamin kualitas pembahasan, Darliansjah menekankan pentingnya kompetensi dan konsistensi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.

Pemprov Kalteng akan menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menugaskan pejabat yang fokus pada proses legislasi ini.

Saat ini, berbagai masukan dari OPD terkait telah dikompilasi oleh Biro Hukum untuk didalami lebih lanjut dalam rapat-rapat mendatang. Fokus utama pembahasan adalah penyempurnaan dokumen serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna menyamakan persepsi antarinstansi.

Pemprov dan DPRD menyepakati tenggat waktu pengumpulan DIM dari seluruh pemangku kepentingan paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah tahap tersebut, tim terpadu akan melakukan kajian mendalam pasal demi pasal untuk harmonisasi draf regulasi.

Selain Raperda, pemerintah daerah juga bergerak cepat dalam menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan pelaksana.

“Ranpergub ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Pemprov Kalteng menargetkan seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.

Guna memperkuat substansi hukum dan sinkronisasi kebijakan, pemerintah juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses penyusunan peraturan tersebut. (red)