PROBORNEO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja strategis dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (20/4/2026).
Pertemuan ini difokuskan pada studi komparasi terkait penyempurnaan kebijakan dan mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Rombongan legislatif dari Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Wayan Sudarma, diterima langsung oleh Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin, di Kantor Dinas setempat.
Diskusi ini bertujuan mencari formula terbaik dalam menyinkronkan regulasi pusat dan daerah guna mendukung ekosistem pertambangan yang legal.
Dalam forum tersebut, Wayan Sudarma menegaskan komitmen jajarannya untuk merumuskan kebijakan IPR yang lebih solutif, transparan, dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.
“Optimalisasi dan kemudahan proses perizinan menjadi fokus kami. Tujuannya adalah memfasilitasi masyarakat agar dapat mengelola potensi sumber daya alam di wilayahnya dengan aman, terarah, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkap Wayan Sudarma.
Pihak Dinas ESDM Kalteng menyambut positif upaya tersebut dan menekankan bahwa sektor pertambangan masih menjadi motor penggerak utama ekonomi daerah. Namun, ditekankan pula bahwa kemudahan izin harus tetap menjunjung tinggi prinsip kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Sinergi antarwilayah di Kalimantan ini diharapkan dapat melahirkan model pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih terintegrasi dan profesional.
Dengan demikian, kekayaan alam yang dikelola masyarakat melalui IPR dapat memberikan dampak ekonomi positif tanpa mengabaikan tanggung jawab ekologis.
Pertemuan ditutup dengan pertukaran informasi teknis mengenai tantangan di lapangan serta langkah-langkah strategis untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan rakyat di masa depan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (red)



