PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2025.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, Senin (22/9/2025). Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Anang menjelaskan kebijakan itu mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan.
“Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” kata Anang Dirjo.
Ia menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan stimulus agar masyarakat semakin taat pajak.
“Kami percaya perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan masyarakat serta berdampak positif terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Anang juga menegaskan bahwa Pemprov Kalteng bersama pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota. Hal ini diharapkan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kalteng. (red)



