PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyambut baik pembentukan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Langkah ini diharapkan mampu mengawasi program strategis, terutama di bidang ketahanan pangan.
Plh. Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno, memberikan apresiasinya atas inisiatif ini. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri pelantikan Satgas P3H di Aula Utama Kantor Kejati Kalteng pada Kamis (23/1/2025).
“Dengan dibentuknya satgas ini, setiap program dan pencairan dana dari pusat untuk ketahanan pangan di Kalteng akan diawasi dengan ketat. Harapannya, semua program berjalan tepat waktu, tepat guna, dan sesuai aturan,” ujar Suharno.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa anggota Satgas P3H dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas yang tinggi.
Tugas utama satgas ini adalah mengawal program swasembada pangan agar berjalan tanpa penyimpangan, termasuk dalam pelaksanaan cetak sawah, penanaman padi, dan komoditas pangan lainnya.
“Anggota satgas akan mengikuti rapat koordinasi terkait program swasembada pangan. Oleh karena itu, saya menggunakan istilah ‘satgas swasembada pangan’ untuk menegaskan fokus tugas mereka,” jelas Undang.
Ia mengungkapkan bahwa program ini didukung oleh dana besar dari pemerintah pusat, dengan anggaran mencapai Rp5,2 triliun sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen PSP Kementerian Pertanian.
“Jika pendampingan dan pengawalan tidak dilakukan dengan baik, potensi penyimpangan dana, terutama terkait tindak pidana korupsi, bisa terjadi. Karena itu, tugas satgas adalah memastikan anggaran digunakan secara tepat guna, tepat mutu, dan bebas dari masalah hukum,” tegasnya.
Selain itu, Undang juga menegaskan bahwa tanggung jawab satgas tidak hanya pada pencegahan, tetapi juga pengawasan untuk mengatasi penyimpangan.
Jika ditemukan kasus korupsi, anggota satgas juga akan ikut bertanggung jawab atas kurang optimalnya pengawalan hukum.
“Kalau ada temuan, itu artinya pengawalan dan pendampingan hukum tidak dilaksanakan secara optimal sehingga terjadi penyimpangan,” tandasnya. (red)



