DPRD Kalimantan Tengah

Ketua DPRD Kalteng Minta Pemprov Tindaklanjuti Temuan BPK Rp2,43 Miliar

Whatsapp Image 2025 06 03 At 11.26.39 Am

 

PROBORNEO – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, meminta Pemerintah Provinsi Kalteng segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan BPK terungkap adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp2,43 miliar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kalteng.

Dari lima paket belanja modal gedung dan bangunan yang diperiksa, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Hingga kini, Rp1,09 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp1,34 miliar lainnya masih belum dipulihkan.

Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan. Sebanyak 62 wajib pajak tercatat membayar pajak yang tidak mencerminkan volume pemakaian sebenarnya, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Meski demikian, Pemprov Kalteng tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD 2024.

“DPRD Kalimantan Tengah sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintah daerah berharap agar Pemda secara serius melakukan pembenahan, perbaikan, dan menindaklanjuti berbagai catatan rekomendasi BPK RI,” tegas Arton saat Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).

Ia memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, demi memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti hingga tuntas.

Kendati demikian, Arton tetap mengapresiasi capaian opini WTP Pemprov Kalteng.

“Capaian ini menandakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh perangkatnya telah bekerja secara optimal, menjadikan Kalteng sebagai provinsi dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur beserta perangkatnya, serta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan pihaknya akan segera menyelesaikan semua temuan sesuai batas waktu yang diberikan.

 

“BPK memberikan waktu 60 hari untuk kita tindaklanjuti. Misalnya, jika ada kelebihan bayar atau hanya masalah administrasi. Apakah ini termasuk kerugian negara, kita tunggu hasil akhir dari BPK. Tapi yang jelas, semua akan ditindaklanjuti,” pungkas Edy. (red)