Pemprov Kalteng

Kalteng Siap Evaluasi 13 Desa Calon Percontohan Antikorupsi

Gambar Whatsapp 2025 07 18 Pukul 14.51.13 3865569c

PROBORNEO – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi bersama Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025, yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh kabupaten.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (18/7/2025) ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program desa antikorupsi yang rencananya digelar pada akhir Juli 2025.

Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, dalam arahannya menyampaikan bahwa terdapat lima komponen utama dalam pembangunan Desa Antikorupsi, yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Layanan Publik, Partisipasi Masyarakat, serta Kearifan Lokal.

Ia menekankan pentingnya peran aktif dari pemerintah kabupaten dalam mendampingi desa-desa calon percontohan agar memenuhi indikator penilaian.

“Pendampingan yang optimal dari pemerintah kabupaten sangat penting agar calon desa percontohan benar-benar siap, sehingga dapat memenuhi kriteria dan layak mendapatkan penganugerahan oleh Gubernur pada bulan Desember mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pemahaman terhadap aturan main menjadi kunci penting yang harus dicermati oleh pemerintah desa.

“Lima komponen ini saling berpadu dan perlu diawasi serta didampingi oleh pihak desa agar dapat dipenuhi secara menyeluruh. Pembinaan harus dilakukan secara tepat, serta perlu adanya sinergisitas antara dinas atau instansi terkait dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap desa-desa tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Replikasi Provinsi, Catur Anggoro Aji, menambahkan bahwa tahapan saat ini masih difokuskan pada pendampingan yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten.

Ia menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan pada akhir Juli 2025 yang melibatkan KPK RI. Untuk dapat memenuhi syarat sebagai Desa Antikorupsi, desa harus memperoleh nilai minimal 90. Oleh karena itu, desa yang masih berada di bawah nilai tersebut perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut,” jelas Catur.

Adapun 13 desa yang ditetapkan sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi di Provinsi Kalteng yaitu: Desa Sungai Undang (Seruyan), Desa Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Desa Telok (Katingan), Desa Sebuai (Kotawaringin Barat), Desa Kertamulya (Sukamara), Desa Beruta (Lamandau).

Selanjutnya, Desa Bukit Sawit (Barito Utara), Desa Bahitom (Murung Raya), Desa Patas I (Barito Selatan), Desa Bagok (Barito Timur), Desa Bungai Jaya (Kapuas), Desa Talio Muara (Pulang Pisau), serta Desa Tumbang Malahoi (Gunung Mas). (red)