DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Resmi Berhentikan Jimmy Carter dari Pimpinan Dewan

Whatsapp Image 2025 06 04 At 1.39.56 Pm 780x480

 

PROBORNEO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memberhentikan H. Jimmy Carter dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus Anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Demokrat.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-3 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (3/6/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri 31 dari 45 anggota dewan, unsur Forkopimda, para kepala OPD Pemprov Kalteng, serta sejumlah pejabat instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Arton menyampaikan bahwa pemberhentian ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rapat paripurna pemberhentian ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 112 ayat 4 dan Pasal 129 ayat 2 huruf b,” tegas Arton.

Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng, Pajarudinoor, membacakan Surat Keputusan tentang pemberhentian H. Jimmy Carter dari jabatan Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024–2029.

Proses dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua DPRD bersama para Wakil Ketua DPRD Kalteng, disaksikan Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

 

Jimmy Carter mundur dari jabatannya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Barito Utara setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencalonan kepala daerah. (red)