PROBORNEO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kerja bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (10/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempermudah investasi, tetapi juga memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh daerah dan masyarakat.
“Raperda ini harus mampu mendorong investasi yang berkualitas, memberikan nilai tambah bagi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah,” kata Siti Nafsiah.
Ia menilai, keberadaan Raperda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola penanaman modal dan pelayanan perizinan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjembatani kebijakan nasional dengan kepentingan pembangunan daerah.
Dalam rapat yang sama, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait urgensi penyusunan regulasi tersebut sebagai respons atas perkembangan kebijakan nasional di bidang penanaman modal.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Sunarti menambahkan bahwa arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah perlu dirancang secara selektif, tidak semata-mata mengejar kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitas dan keberlanjutan investasi.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Kalteng menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar pembahasan teknis lanjutan bersama pihak eksekutif.
Proses penyusunan Raperda ini diharapkan dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang aplikatif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpihak pada kepentingan pembangunan daerah. (red)



