DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Desak Penataan Tambang Usai Insiden Marapit

Whatsapp Image 2025 05 06 At 12.08.43 Pm

 

PROBORNEO – Tragedi meninggalnya seorang warga di area tambang ilegal di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April lalu kembali menyita perhatian publik.

Insiden itu menjadi pengingat serius tentang masih semrawutnya pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyebut kejadian tersebut sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

“Ini menunjukkan tambang kita masih semrawut, banyak yang belum memenuhi standar keselamatan,” ujarnya saat ditemui, Senin (5/5/2025).

Menanggapi situasi itu, Bambang mendesak agar pemerintah segera melakukan penataan menyeluruh terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurutnya, legalisasi dan penataan WPR menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang aman bagi masyarakat beraktivitas, sekaligus menekan risiko kecelakaan kerja dan konflik sosial.

Selain itu, politisi ini juga menyoroti keberadaan pemodal besar yang dinilai kerap abai terhadap aspek keselamatan dan lingkungan. Ia meminta pemerintah bertindak tegas.

“Kalau masyarakat yang salah, bisa kita edukasi. Tapi kalau perusahaan abai, jangan sampai mereka bersembunyi di balik nama investasi,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan sepihak. Ia mendorong sinergi lintas sektor, mulai pemerintah, DPRD, hingga masyarakat, untuk merumuskan regulasi yang adil dan berpihak pada keselamatan.

“Pendekatan represif atau sepihak justru bisa memperkeruh suasana di lapangan,” katanya.

 

Ia berharap ke depan, pemerintah daerah dapat menyusun aturan yang lebih tegas, menyediakan perlindungan hukum bagi penambang rakyat, serta membuka akses informasi soal aktivitas pertambangan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat. (red)