Pemprov Kalteng

Dinas PUPR Kalteng Dukung Penertiban ODOL Demi Keselamatan dan Infrastruktur

Gambar Whatsapp 2025 07 22 Pukul 18.54.40 3e83ae8b

 

PROBORNEO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam menertibkan kendaraan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Penertiban kendaraan ODOL ini dinilai sebagai langkah krusial untuk melindungi infrastruktur jalan dan menjaga keselamatan para pengguna jalan di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, mengatakan bahwa langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL bukan hanya kebijakan teknis, tetapi juga merupakan implementasi langsung dari prinsip negara hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 sebagai payung hukum di tingkat daerah.

“Dalam konteks penegakan hukum sebagai landasan aturan main dalam menjalankan aktivitas berusaha sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia No 22 Tahun 2009, Perda Nomor 7 Tahun 2012 sebagai landasan operasional tentu merujuk pada undang-undang di atasnya. Oleh sebab itu, apresiasi yang tinggi kami haturkan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Juni Gultom, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang melampaui batas dimensi dan muatan secara langsung mempercepat kerusakan jalan, terutama pada ruas jalan yang belum dirancang untuk menampung beban berlebih.

Tak hanya itu, kendaraan ODOL juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan lalu lintas.

“Dalam konteks tata negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa undang-undang dijabarkan sampai kedalaman tertentu seperti peraturan daerah yang mengatur tata kerja dan norma sebagai pedoman dalam kehidupan, termasuk di dalamnya pengaturan lalu lintas di jalan raya,” tegasnya.

Juni menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan instansi teknis lainnya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pengendalian ODOL.

Salah satu bentuk dukungan konkret yang diberikan Dinas PUPR adalah penguatan pada program pemeliharaan jalan, serta pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur-jalur vital di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran ODOL bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha, namun lebih pada memastikan bahwa semua pelaku transportasi mematuhi ketentuan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan agar seluruh pelaku transportasi mematuhi standar teknis yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Dengan adanya penegakan aturan secara konsisten, Juni optimistis kualitas infrastruktur jalan di Kalimantan Tengah akan lebih terjaga.

Ia berharap upaya ini dapat mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif dari pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga fasilitas publik.

Langkah Gubernur Kalteng ini dinilai tidak hanya strategis tetapi juga tepat waktu, mengingat pentingnya infrastruktur jalan yang andal bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemprov Kalteng berkomitmen agar infrastruktur yang telah dibangun dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat. (red)