PROBORNEO — Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, mendorong pelaku UMKM dan perajin lokal untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya melindungi produk unggulan daerah dari risiko pembajakan dan klaim sepihak.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng di Ballroom Hotel Best Western, Palangka Raya, Rabu (23/7).
“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan di Kalimantan Tengah dengan nilai investasi lebih dari Rp5,25 miliar. Namun banyak dari mereka belum memahami pentingnya legalisasi KI. Ini sangat rawan dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Aisyah.
Ia mencontohkan sejumlah produk lokal seperti keripik saluang Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furnitur khas Gunung Mas, hingga batik Mawinei dari Barito Timur, yang menurutnya merupakan aset daerah yang perlu segera dilindungi secara hukum agar dapat bersaing di pasar nasional dan global.
“Ketika kekayaan intelektual dilindungi, harga diri dan nilai ekonomi produk daerah ikut terangkat. Ini bukan soal legalitas semata, tapi juga soal kedaulatan ekonomi,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli kekayaan intelektual untuk membantu UMKM memahami prosedur pendaftaran hak cipta, merek dagang, dan paten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, menyampaikan bahwa pelaku UMKM harus menjadikan perlindungan KI sebagai bagian dari strategi bisnis mereka.
“KI bukan hanya untuk perusahaan besar. Justru UMKM yang paling rentan harus lebih dulu sadar akan pentingnya perlindungan ini. Kami siap mendampingi mereka dari awal hingga tuntas,” katanya.
Dengan meningkatnya keterbukaan pasar global, pelaku usaha lokal dituntut untuk tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga sadar akan perlindungan hukum. Diseminasi KI ini menjadi langkah konkret membekali UMKM agar mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan. (red)



