PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai mematangkan arah pembangunan daerah Tahun 2027 dengan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng.
Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Senin (2/2/2026).
Forum konsultasi publik ini menjadi langkah awal strategis dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah disusun secara partisipatif dan selaras dengan kebijakan nasional.
Berbagai pemangku kepentingan hadir, mulai dari jajaran Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD Provinsi Kalteng, instansi vertikal, Bappedalitbang/Bapperida kabupaten dan kota se-Kalteng, unsur perbankan, BUMD, perguruan tinggi, hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Dalam sambutannya, Plt. Sekda menegaskan bahwa penyusunan RKPD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen utama pembangunan tahunan.
“Agar mewujudkan dampak secara nasional untuk menambah pendapatan masyarakat, memberi kesempatan kerja, menambah lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah,” papar Plt. Sekda.
Leonard menjelaskan, proses penyusunan RKPD telah dimulai sejak Desember dua tahun sebelumnya melalui tahapan persiapan dan orientasi terhadap Ranwal RKPD.
Setelah itu, Ranwal disempurnakan melalui masukan dan saran dalam Konsultasi Publik sebelum diinput dan diproses dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ranwal RKPD yang telah disempurnakan selanjutnya menjadi acuan perangkat daerah untuk dibahas dalam forum perangkat daerah, forum lintas perangkat daerah, hingga Musrenbang, sebelum ditetapkan paling lambat akhir Juni 2026 atau satu minggu setelah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional ditetapkan.
Berdasarkan tahapan penyusunan, terdapat sejumlah agenda strategis, yakni Konsultasi Publik pada 2 Februari 2026, Forum Perangkat Daerah pada minggu kedua Februari, Forum Lintas Perangkat Daerah pada 24 Februari, serta Musrenbang pada 16 Maret 2026 atau sebelum libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Plt. Sekda juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RKPD provinsi dan kabupaten/kota merupakan bagian integral dari perencanaan nasional, sehingga harus disusun selaras dan saling mendukung.
“Sehingga Kinerja Keuangan pada Perencanaan kita menjadi kolaborasi untuk hasil yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, capaian indikator makro Provinsi Kalteng pada tahun 2025 menunjukkan tren positif. Namun demikian, sejumlah isu strategis masih perlu mendapat perhatian dalam RKPD 2027, di antaranya sektor kesehatan, ekonomi, pendidikan dan peningkatan kualitas SDM, pengelolaan SDA, lingkungan, serta pembangunan infrastruktur.
Menutup sambutannya, Leonard berharap konsultasi publik ini mampu melahirkan masukan yang konstruktif dan memperkaya substansi Ranwal RKPD Provinsi Kalteng.
“Mari kita manfaatkan forum ini sebaik-baiknya dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan,” pungkas Plt. Sekda Leonard S. Ampung. (red)



