Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 23 Juni–23 September

Gambar Whatsapp 2025 07 06 Pukul 00.17.27 3f815e0d

PROBORNEO — Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemprov Kalteng memberikan kebijakan istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor di daerah ini.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menetapkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan dalam program ini masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi pokok tunggakan atau denda-denda sebelumnya.

“Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja, tanpa harus membayar pokok tunggakan maupun dendanya,” jelas Anang.

Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias kendaraan second serta mutasi kendaraan dari luar provinsi. Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya turut dihapuskan.

Anang menambahkan, masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan tak perlu khawatir lagi dengan denda yang menumpuk.

“Mulai hari ini masyarakat sudah bisa mendaftar, baik untuk pembayaran pajak maupun balik nama kendaraan. Sehingga kami bisa memperkirakan SDM yang akan kami turunkan agar pelayanan bisa berjalan cepat,” tambahnya.

Namun begitu, sejumlah biaya administrasi tetap berlaku. Untuk kendaraan roda dua, BPKB dikenakan Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat nomor Rp60.000. Sementara untuk roda empat, BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan plat nomor Rp100.000.

Anang juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat kendaraan dari luar provinsi untuk segera melakukan mutasi ke pelat Kalimantan Tengah. Hal ini penting guna penertiban data kendaraan dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Program ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Kami ingin memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” tuturnya.

Pelayanan program ini tersedia di seluruh kantor Samsat di kabupaten/kota se-Kalteng dan sejumlah gerai layanan yang telah bekerja sama.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama tiga bulan ini,” pungkas Anang. (red)