DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Fokuskan Agenda Strategis hingga Maret 2026

03022026091038 2

 

 

PROBORNEO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati penyesuaian dan penyusunan kembali jadwal kegiatan DPRD Masa Persidangan II Tahun 2026 melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Senin (2/2/2026).

Rapat Banmus tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan efektivitas pelaksanaan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD, sekaligus menyelaraskan agenda kerja dengan program Pemerintah Provinsi Kalteng sepanjang Februari hingga Maret 2026.

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Provinsi Kalteng Sunarti yang mewakili Pemprov Kalteng, serta dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari.

Turut hadir Ketua dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Sekretaris DPRD, tenaga ahli DPRD, serta jajaran terkait lainnya.

Agenda utama rapat meliputi penjadwalan ulang rapat-rapat DPRD, pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta pengaturan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD pada Masa Persidangan II Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Asisten III Setda Provinsi Kalteng Sunarti menegaskan bahwa Pemprov Kalteng pada prinsipnya mengikuti alur pembahasan dan jadwal yang telah disepakati bersama DPRD.

“Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat hal-hal terkait penjadwalan, khususnya apabila terdapat kegiatan yang bersamaan dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalteng, kami akan memberikan masukan dan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Junaidi menjelaskan bahwa salah satu fokus pembahasan DPRD pada Februari 2026 adalah Raperda Konflik Pertanahan, sebagaimana diusulkan Komisi IV dan akan dikomodir bersama agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.

Selain itu, Banmus juga menyepakati fleksibilitas pelaksanaan agenda rapat, di mana sejumlah rapat dapat dilaksanakan secara bersamaan di ruangan berbeda. Penyusunan draf jadwal dimulai sejak tanggal rapat, dengan agenda 2 Februari dinyatakan telah terlewati.

Rapat Pansus direncanakan pada 3 Februari secara tentatif, sedangkan periode 4–7 Februari dialokasikan untuk kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, dengan tanggal 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.

“Agenda lanjutan dan kunjungan kerja disepakati berlangsung pada 9–14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15–17 Februari. Selanjutnya, tanggal 18 Februari dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan eksekutif,” jelas Junaidi.

Ia menambahkan, agenda 19 Februari kembali difokuskan pada pembahasan Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan, sementara rapat gabungan laporan Pansus ditiadakan.

Untuk tanggal 20 Februari, agenda disesuaikan dengan kegiatan eksekutif, sedangkan tanggal 21–24 Februari tetap dijalankan dengan catatan tanggal 24 Februari kembali dialokasikan untuk agenda Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.

“Rapat juga menyepakati pengaturan waktu rapat pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB yang diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan guna menghindari benturan jadwal,” ujarnya.

Agenda DPRD kemudian berlanjut pada 25–28 Februari dan berkesinambungan hingga bulan Maret, dengan rangkaian kegiatan Pansus dan RDP yang menyesuaikan masa cuti bersama pada 16–24 Maret serta agenda lanjutan pada 25 Maret. Seluruh pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat pada Maret 2026.

Untuk 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan agenda RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.

Adapun kegiatan konsultasi disepakati tidak dimasukkan dalam jadwal resmi DPRD dan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (red)