PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Kalteng mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan pelayanan perizinan di daerah.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, di ruang rapat DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Hj. Siti Nafsiah mengatakan, pembahasan Raperda ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam mendorong masuknya investasi serta meningkatkan mutu pelayanan perizinan di Kalimantan Tengah.
“Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendorong iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah,” ujarnya.
Ia berharap, melalui Raperda tersebut, prosedur perizinan dapat disederhanakan sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
“Raperda tersebut diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik,” harapnya.
Lebih lanjut, Nafsiah menegaskan bahwa pengaturan mengenai PTSP juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Selain itu, pengaturan PTSP juga diharapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Nafsiah. (red)



