PROBORNEO – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, memimpin apel gabungan yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura), Senin (10/2/2025).
Apel digelar sebagai bentuk konsolidasi awal tahun sekaligus penyampaian arah kebijakan kepegawaian ke depan.
Dalam amanatnya, Hermon menekankan pentingnya membedakan antara inovasi dan tugas pokok.
Menurutnya, inovasi adalah bentuk pengembangan yang tidak terikat pada kerangka kerja utama, sementara tugas dan fungsi merupakan kewajiban dasar yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Tugas pokok dan fungsi adalah kewajiban yang harus dijalankan tanpa menunggu perintah,” tegas Hermon.
Selain itu, Hermon menyoroti masa depan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Mura yang masa kerjanya akan berakhir pada Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kelanjutan status tenaga kontrak, terutama yang berkaitan dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh tenaga kontrak tetap akan dipertahankan hingga Maret, dengan catatan bahwa kedisiplinan dan keaktifan tetap menjadi pertimbangan utama.
“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” jelasnya.
Pj Bupati Hermon juga menyampaikan bahwa ke depan, Pemkab Mura akan mengevaluasi formasi dan kebutuhan tenaga kerja non-ASN, termasuk kemungkinan penerapan sistem outsourcing untuk posisi teknis seperti petugas kebersihan dan tukang kebun.
Apel gabungan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pegawai untuk terus menjaga profesionalisme dan mempersiapkan diri terhadap dinamika kebijakan kepegawaian yang mungkin terjadi ke depan. (red)



