PROBORNEO – Pada Selasa (11/11/2025), Pemkab Barito Utara bersama Kejaksaan Negeri Barito Utara mengesahkan kesepakatan bersama terkait pendampingan hukum dan penguatan pendapatan asli daerah. Penandatanganan berlangsung khidmat di Aula Setda lantai I.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa penegakan hukum dan tata kelola yang baik adalah dua hal yang harus berjalan beriringan. Kerja sama dengan kejaksaan dianggap sebagai langkah konkret untuk memastikan hal tersebut.
Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan dukungan hukum dalam menangani persoalan perdata dan tata usaha negara yang semakin kompleks. Dengan MoU ini, diharapkan penanganan hukum dapat dilakukan secara profesional.
Kesepakatan itu juga mencakup upaya pemulihan aset dan pengamanan aset strategis milik daerah. Hal ini menjadi penting karena aset merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola dengan baik.
Pendampingan dalam pembangunan strategis juga menjadi bagian kerja sama, memastikan setiap proyek daerah berjalan sesuai ketentuan tanpa hambatan hukum.
Bupati mengakui bahwa upaya peningkatan PAD menghadapi tantangan regulasi serta rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak. Ia berharap kejaksaan bisa membantu mendorong kedisiplinan melalui pendekatan hukum yang tepat.
Selain itu, ia menilai pemulihan aset akan menjaga keberlangsungan nilai manfaat aset bagi daerah dalam jangka panjang.
Bupati menutup sambutannya dengan harapan besar bahwa kerja sama ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Red)



