Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Whatsapp Image 2025 03 03 At 15.47.38 7d13647e

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 800/56/IV.1/BKD tertanggal 18 Februari 2025.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan efektivitas kinerja ASN.

“Kami ingin memastikan ASN tetap produktif selama Ramadan, tetapi juga memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk. Pengaturan jam kerja ini disesuaikan agar tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Dalam aturan ini, jam kerja ASN berbeda sesuai jumlah hari kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD dengan lima hari kerja akan masuk Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan OPD yang menerapkan enam hari kerja memiliki jam operasional Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Selain itu, kegiatan rutin seperti olahraga, SKJ, senam aerobik, Jumat Beriman, serta apel pagi dan sore ditiadakan selama Ramadan.

Gubernur menegaskan bahwa jam kerja di RSUD dan UPT Kesehatan akan disesuaikan dengan jumlah jam efektif 32,5 jam per minggu agar pelayanan kesehatan tetap optimal.

“Kami juga mengimbau seluruh ASN untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif, saling menghormati, dan tetap menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng berharap ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadan. (red)