PROBORNEO – Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polri di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (31/8/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng tersebut melibatkan delapan tersangka dan memperagakan 26 adegan yang berlangsung di lima lokasi berbeda.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mengetahui peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Rekonstruksi ini untuk mengurai secara detail rangkaian tragedi tersebut sekaligus memperjelas peran masing-masing dari delapan tersangka,” ujarnya.
Delapan tersangka yang mengikuti rekonstruksi yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu dan Perie.
Kasus tersebut berawal dari operasi penindakan dugaan jaringan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polres Katingan pada 2 Juli 2026. Dalam peristiwa itu, tiga anggota Polri gugur, yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto.
Sementara itu, JPU Kejati Kalteng Abu Nawas menyebut pihaknya masih mencermati hasil rekonstruksi untuk menentukan kesesuaian pasal yang akan diterapkan.
“Berkasnya belum masuk. Kami masih melihat penggunaan senjata dan hasil visum untuk memastikan penyebab kematian,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Yakob Matakena, menilai tidak terdapat unsur perencanaan dalam kejadian tersebut. Ia menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan. (red)



