PROBORNEO – Sebanyak 210 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya menerima hak Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Rincian penerima pengurangan masa pidana tersebut meliputi 206 narapidana penerima Remisi Umum I (RU I) dengan pemotongan masa tahanan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, serta 4 narapidana penerima Remisi Umum II (RU II).
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraeni, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta ketaatan selama menjalani program pembinaan.
“Momentum pemberian remisi di Hari Kemerdekaan juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta memperbaiki diri sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Hani menambahkan, kebijakan remisi ini tidak sekadar bentuk pengurangan masa pidana, melainkan bagian integral dari proses pembinaan untuk mendorong warga binaan berproses menjadi pribadi yang lebih baik.
Penyerahan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan telah dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), sebelum dilanjutkan dengan seremoni di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya mulai pukul 09.00 WIB.
Melalui pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, seluruh narapidana penerima diharapkan dapat memanfaatkannya sebagai momentum menumbuhkan semangat perubahan dan harapan baru.
“Remisi diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga pada waktunya dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” pungkas Hani. (red)



