PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) kepada DPRD Kalteng.
Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (7/3/2025).
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan pidato pengantar terkait Raperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan sektor pertambangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Menurutnya, pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan terkait perizinan usaha di sektor pertambangan MBLB kepada Gubernur.
Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah lahirnya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta batasan kewenangan pelayanan perizinan yang hanya berada di tingkat provinsi.
“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” ujar Wagub.
Ia menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi ekonomi yang besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, lanjutnya, peningkatan kebutuhan terhadap bahan tambang juga harus diimbangi dengan tata kelola yang baik agar tidak terjadi eksploitasi yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.
“Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat. Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wagub mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, sektor pertambangan berisiko menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi perselisihan sosial akibat monopoli oleh pihak tertentu.
“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini nantinya, tata kelola pertambangan di Kalteng bisa lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tukasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan naskah Raperda dari Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Selanjutnya, akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sebelum ditetapkan sebagai Perda. (red)



