PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi mendalam terkait pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon pada tahun 2025.
Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap aspirasi dunia usaha dan masyarakat, sekaligus menindaklanjuti mandat penataan ulang perizinan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Sutoyo, mengungkapkan bahwa evaluasi ini merupakan perintah langsung dari Gubernur H. Agustiar Sabran guna mencari solusi konkret atas berbagai keluhan yang masuk, baik dari pihak manajemen perusahaan maupun masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat penghentian operasional tambang tersebut.
“Tujuan rapat koordinasi pada siang hingga sore hari ini adalah tujuannya positif, pasti. Satu adalah menanggapi keluhan-keluhan dari perusahaan, masyarakat terhadap pembatalan RKAB pada tahun 2025 kemarin. Banyak sekali keluhan-keluhan perusahaan, masyarakat kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pak Sekda, dan kami di Dinas juga ada surat tertulis maupun melalui media sosial,” terang Sutoyo.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Zirkon tahun 2026 di Kantor Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13/2/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sutoyo menjelaskan bahwa jajaran tim terpadu dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah dikerahkan untuk menyusun langkah-langkah strategis.
Target utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi 14 perusahaan yang dibatalkan RKAB-nya, dengan catatan tetap mengacu pada koridor peraturan yang berlaku.
“Kami kemarin dipanggil oleh Pak Gubernur untuk merapatkan, mencari solusi terhadap pembatalan 14 RKAB tersebut. Maka pada siang hingga sore hari ini, kami bersama tim terpadu OPD terkait melaksanakan diskusi, rapat koordinasi, langkah-langkah apa yang harus kita lakukan sehingga dalam waktu dekat kita harapkan ada kepastian sehingga RKAB yang 14 yang dibatalkan itu bisa kita berikan kembali sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait latar belakang pembatalan sebelumnya, Sutoyo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut didasari oleh hasil evaluasi berkala yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan teknis maupun administratif.
Selain itu, beberapa perusahaan tersebut diketahui tengah berada dalam radar pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Alasan pembatalannya yang pasti pertama saya yakin tidak memenuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Kalteng berencana menyurati kementerian terkait untuk melakukan sinkronisasi data dan status hukum perusahaan-perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jika RKAB nantinya diaktifkan kembali, perusahaan tersebut telah benar-benar bersih dari masalah hukum dan siap menjalankan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).
Lebih lanjut, Sutoyo juga menanggapi isu mengenai evaluasi khusus terhadap izin pertambangan zirkon.
Ia menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Kalteng bersifat menyeluruh untuk semua jenis perizinan tambang yang berisiko merusak ekosistem lingkungan, sebagai implementasi instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Gubernur tidak ada mengatakan evaluasi secara khusus untuk izin zirkon saja, tetapi semua perizinan Pak Gubernur meminta berdasarkan arahan Pak Presiden untuk mengevaluasi semua perizinan. Tata ulang perizinan, bukan hanya zirkon tapi semuanya. Termasuk semua perizinan yang bisa berdampak kerusakan lingkungan,” papar Sutoyo.
Ia menambahkan, penataan ulang ini sangat krusial agar aktivitas ekstraksi sumber daya alam di Kalimantan Tengah tidak meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi mendatang.
“Presiden memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menata, mengevaluasi, dan tata ulang perizinan sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari,” pungkasnya. (red)



