Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Soroti Keselamatan Tambang Usai Longsor di Kapuas

12

PROBORNEO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan duka mendalam atas musibah longsor di area tambang emas tradisional di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kejadian ini menjadi sorotan serius terkait pentingnya penerapan standar keselamatan di sektor pertambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi peringatan agar aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan memenuhi kaidah-kaidah keselamatan kerja.

“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” ujar Vent Christway, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, praktik pertambangan yang abai terhadap keselamatan tidak bisa lagi dipandang remeh, sebab tak hanya membahayakan pekerja tapi juga merusak lingkungan.

“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.

Vent juga menyoroti masih maraknya praktik tambang ilegal di beberapa daerah di Kalteng. Ia mengingatkan para pelaku agar segera mengurus perizinan resmi.

“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” lanjut Vent.

Sebagai langkah solutif, Pemprov Kalteng kini mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten dan kota.

Vent menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengusulkan pembentukan WPR ke pemerintah pusat.

“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” ujarnya.

Meski demikian, baru sebagian daerah yang menyerahkan usulan tersebut.

Pemprov Kalteng masih menunggu pengajuan dari kabupaten/kota lain agar bisa diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, WPR adalah wadah legal bagi aktivitas pertambangan rakyat yang dilakukan masyarakat setempat, dilengkapi dengan perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). (red)