PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyepakati aturan pembatasan tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani Selasa (20/5/2025).
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret untuk menjaga kelayakan infrastruktur jalan dan mengurangi dampak kerusakan akibat angkutan berat.
Dalam kesepakatan, seluruh perusahaan yang masih menggunakan jalan umum di ruas tersebut wajib mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III, dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Kebijakan ini diberlakukan demi keamanan lalu lintas serta menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan masyarakat.
Selain itu, para perusahaan juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam penataan dan pengaturan angkutan hasil produksi sumber daya alam sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen ini dinilai penting untuk mewujudkan sistem transportasi daerah yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang menandatangani. Pengawasannya akan dilakukan oleh dinas dan instansi terkait Provinsi Kalteng, dengan laporan rutin disampaikan kepada Gubernur.
Penandatanganan diikuti oleh pimpinan organisasi dan perusahaan, di antaranya Ketua GAPKI Kalteng serta perwakilan dari sejumlah PBS, mulai dari sektor perkebunan hingga pertambangan.
Turut mengetahui dan menyaksikan, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai.
Berita acara juga ditandatangani oleh Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal, Kabinda Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, serta Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.
Pemprov Kalteng berharap, kesepakatan ini dapat menjadi langkah awal penataan lalu lintas angkutan berat yang lebih teratur, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur daerah. (red)



