Uncategorized

Lindungi Kreativitas Lokal, Hj. Maya Savitri Serahkan Sertifikat HAKI Batik Barito Utara

052ca45a 5f08 4ade 9da3 8eae92035b05

Muara Teweh – Dalam upaya memproteksi warisan budaya dan kreativitas lokal, Ketua Dekranasda Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para pengrajin batik. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya persaingan di industri kreatif yang menuntut adanya kepastian hukum bagi para inovator daerah.

Hj. Maya menekankan bahwa sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut merupakan bukti otentik kepemilikan negara terhadap karya intelektual putra daerah. Dengan adanya perlindungan hukum, potensi plagiasi atau klaim sepihak dari pihak luar dapat diminimalisir secara efektif.

Beliau menjelaskan bahwa di tengah kemajuan teknologi, desain batik sangat mudah ditiru. Oleh karena itu, pendaftaran desain industri menjadi tameng utama bagi para pengrajin. Tanpa perlindungan ini, nilai ekonomi dari sebuah karya kreatif bisa hilang begitu saja akibat persaingan yang tidak sehat.

Acara yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati ini menjadi momentum penting bagi kebangkitan hukum industri kreatif di Barito Utara. Hj. Maya memberikan apresiasi tinggi kepada mereka yang telah sadar akan pentingnya mendaftarkan karya mereka sejak dini. Hal ini menunjukkan kedewasaan para pelaku usaha dalam memandang aset non-fisik.

Selain perlindungan hukum, sertifikat ini juga menjadi bukti identitas produk. Setiap motif yang didaftarkan membawa filosofi mendalam khas Barito Utara yang kini telah diakui secara resmi oleh negara. Identitas inilah yang akan menjadi pembeda utama produk lokal di pasar nasional.

Ke depannya, Dekranasda berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku UMKM dalam proses administrasi pendaftaran HAKI. Harapannya, seluruh motif batik khas Barito Utara memiliki payung hukum yang kuat sehingga dapat diwariskan ke generasi mendatang tanpa sengketa.