Uncategorized

Perangi Penimbun, Pemkab Barut Resmi Larang Aktivitas Pelangsir

6983af63 b0cc 4954 bfdd c84dc7f0ee17

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik penimbunan bahan bakar. Melalui surat edaran terbaru, Bupati Barito Utara secara resmi melarang total segala bentuk aktivitas pelangsir BBM di SPBU Perusda Batara Membangun.

Langkah berani ini diambil setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG pada medio Januari 2026. Pemerintah menilai aktivitas pelangsiran menjadi salah satu faktor utama yang mengganggu stabilitas stok bahan bakar di tingkat lokal.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah upaya nyata untuk melindungi hak masyarakat umum. Menurutnya, distribusi BBM harus diawasi ketat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi secara ilegal melalui praktik pelangsiran.

Selain larangan pelangsir, edaran tersebut juga mengatur teknis pengisian BBM bagi kendaraan milik pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kendaraan dinas tidak ikut memperpanjang antrean masyarakat pada jam-jam sibuk, sehingga arus lalu lintas di sekitar SPBU tetap kondusif.

Bupati menegaskan bahwa pengelola SPBU wajib menjalankan aturan ini mulai 14 Januari 2026 sebagai masa uji coba. Pengawasan di lapangan akan diperketat guna memastikan tidak ada lagi oknum yang melanggar aturan distribusi tersebut.

Diharapkan dengan hilangnya aktivitas pelangsir, antrean di SPBU akan menjadi lebih tertib dan ketersediaan stok BBM bagi warga Muara Teweh dapat terjaga dengan lebih konsisten dan transparan.