PROBORNEO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, menegaskan adanya dugaan sementara pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam peristiwa kaburnya narapidana kasus asusila, Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Dugaan sementara adanya pelanggaran SOP terhadap peristiwa kaburnya napi kasus asusila,” tegas I Putu Murdiana dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Sejalan dengan saran yang disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Putra Daerah Kalteng, Ari Yunus Hendrawan, agar tidak terburu-buru mengembalikan jabatan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Putu sepakat langkah tersebut sebagai bagian pembenahan.
“Saya sangat sepakat dengan saran dari praktisi hukum tersebut. Ini untuk pembenahan dan citra pemasyarakatan di mata masyarakat Kalteng. Saya juga akan menindak tegas jika memang itu salah,” katanya.
Putu membantah isu soal pengembalian jabatan Kalapas dan KPLP ke posisi semula.
Menurutnya, saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Kantor Wilayah, dan surat perintah yang ada belum mengalami perubahan.
“Itu tidak benar, karena Kalapas, KPLP, hingga Kasibinadik masih berada di kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan. Artinya, membebastugaskan yang bersangkutan agar fokus terhadap pemeriksaan. Apalagi surat perintah yang saya buat belum dirubah ataupun dicabut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menunjuk Kasi Pembinaan Lapas Palangka Raya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas setempat.
“Ya benar, kami telah membuat surat perintah Kasi Pembinaan menjadi Plh Kalapas Kelas IIA Palangka Raya,” imbuhnya.
Putu berharap melalui langkah ini, pelayanan pembinaan di dalam lapas dapat berjalan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku, sekaligus mencegah kejadian serupa.
“Semoga kegiatan pembinaan sesuai prosedur dan SOP. Kami pun turun langsung melakukan evaluasi dan monitoring karena itu memang tugas kami,” ujarnya.
Lebih jauh, Putu menyebutkan bahwa pihaknya terus mempercepat proses pemeriksaan dan diharapkan dalam beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan atas kasus ini.
“Namun dengan telaah yang kami lakukan, tentu ada sesuatu data dan informasi yang akan kami sampaikan ke pusat. Mudah-mudahan sesuai dengan harapan masyarakat Kalteng agar citra pemasyarakatan terjaga dengan baik,” ucapnya.
Putu menegaskan bahwa tugas Kanwil Ditjenpas Kalteng saat ini adalah melakukan pembenahan terhadap seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayahnya.
“Kami berkomitmen melakukan pembenahan terhadap UPT-UPT khususnya yang ada di Kalimantan Tengah ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Ari Yunus Hendrawan juga menilai keputusan menonaktifkan Kalapas dan KPLP Palangka Raya sudah tepat demi menjaga ketegasan dan citra pemasyarakatan.
“Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukkan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya. Pejabat yang sudah dinonaktifkan perlu pembinaan lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kalapas dan KPLP yang baru nantinya diharapkan dapat melaksanakan tugas secara profesional karena lembaga pemasyarakatan merupakan objek vital publik.
“Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru nanti dapat benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional. Mengingat lapas adalah objek vital publik di mana harapan, keadilan, dan penegakan hukum tergambar di situ,” ujarnya.
Ari juga menegaskan pentingnya pemilihan pejabat yang mampu menjaga marwah institusi di mata masyarakat.
“Keputusan siapa yang menjadi pejabat Kalapas dan KPLP yang baru akan menentukan wajah keadilan hukum di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya. (red)



