Pemprov Kalteng

Kalteng Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen pada 2027

03032026104047 0

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membidik target laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dalam rancangan proyeksi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Target tersebut menjadi salah satu poin utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang disusun dengan mengedepankan aspek rasionalitas dan adaptivitas terhadap dinamika global serta tantangan fiskal.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD Tahun 2027 dan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2026 di Aula Bapperida Kalteng, Senin (2/3/2026).

Selain pertumbuhan ekonomi, rancangan proyeksi 2027 juga menargetkan tingkat kemiskinan turun menjadi 4,5 persen, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di angka 78, serta tingkat pengangguran terbuka ditekan hingga 3,3 persen.

“Sekali lagi, ini masih rancangan proyeksi. Kita harapkan tidak terjadi dinamika yang terlalu ekstrem seperti tahun sebelumnya, sehingga provinsi dan kabupaten/kota memiliki landasan yang pasti dalam menyusun kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Berdasarkan capaian makro Tahun 2025, laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah tercatat sebesar 4,8 persen, tingkat kemiskinan 4,95 persen, Indeks Pembangunan Manusia 74,86, dan tingkat pengangguran terbuka 3,44 persen.

Peningkatan target di tahun 2027 ini diselaraskan dengan tema RKP Nasional yakni “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri”, sementara Kalteng fokus pada “Peningkatan Skala Aktivitas Ekonomi Daerah dan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan”.

Leonard menjelaskan bahwa RKPD 2027 tetap berpedoman pada RPJMD, namun perlu disertai mitigasi risiko terhadap berbagai kemungkinan perubahan arah kebijakan.

Ia menilai penyesuaian kebijakan menjadi keniscayaan, berkaca pada perbedaan proyeksi ekonomi dalam dokumen perencanaan sebelumnya dengan kondisi riil APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kita harus melakukan harmonisasi dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) agar kualitas, keseragaman, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan layanan publik tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Leonard menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengendalian dan evaluasi.

Sinkronisasi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna memastikan target-target makro yang telah ditetapkan dapat tercapai secara linear. (red)