Palangka Raya

Ini Respon GRIB Jaya Kalteng Soal Adanya Penolakan

Img 20250312 091600

 

PROBORNEO – Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan respon atas adanya penolakan terhadap organisasinya di wilayah tersebut.

Sebelumya, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Dayak Bersatu Kalteng menyatakan, menolak kehadiran organisasi GRIB Jaya di wilayah mereka.

Sekretaris GRIB Kalteng, Erko Mojra, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran telah dijamin dalam UUD 1945, terutama Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3),” ujarnya.

Ia kemudian mengutip isi pasal tersebut yang menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah hak dasar setiap warga negara.

Lebih lanjut, Erko menjelaskan bahwa hak ini juga dijamin dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 24 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU 12/2005, yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dalam Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang melindungi hak-hak warganya, termasuk dalam berorganisasi, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Negara tidak melarang bahkan melindungi warganya untuk berorganisasi. Jika ada pihak yang melarang atau berupaya mencegah warga negara untuk berorganisasi, maka hal itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (red)