PROBORNEO – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) yang berlangsung di halaman kantor bupati, Senin (10/2/2025).
Dalam arahannya, Hermon menyampaikan pentingnya membedakan antara inovasi dan tugas pokok sebagai abdi negara.
Ia menyebut inovasi merupakan langkah pengembangan di luar rutinitas kerja, sedangkan tugas dan fungsi utama merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa harus menunggu instruksi.
Hermon juga menyinggung status tenaga kontrak yang akan berakhir pada Maret 2025.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada kepastian kelanjutan status tenaga kontrak, terutama yang berkaitan dengan rekrutmen PPPK.
Meski begitu, ia memastikan bahwa tenaga kontrak masih akan dipertahankan hingga Maret mendatang, dengan catatan bahwa kedisiplinan tetap dijaga.
“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hermon menambahkan bahwa Pemkab Mura akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja non-ASN di masa mendatang, termasuk mempertimbangkan skema outsourcing untuk beberapa posisi teknis seperti kebersihan dan pertamanan.
Apel gabungan ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk terus meningkatkan etos kerja dan profesionalisme dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya. (red)



