Kalimantan Tengah

Gerdayak Minta Pemerintah Jalankan Transmigrasi Berbasis Keadilan Sosial

Img 20250717 Wa0086

 

PROBORNEO – Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), Yansen A. Binti, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana program transmigrasi yang dinilai belum melibatkan secara adil masyarakat adat Dayak sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Yansen menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan, namun menuntut pelaksanaan program transmigrasi yang menjunjung prinsip keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

“Saya menolak transmigrasi jika tidak menyertakan masyarakat adat Dayak dalam program tersebut,” tegas Yansen dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, skema transmigrasi harus disusun dengan mempertimbangkan komposisi yang proporsional dan tidak merugikan masyarakat setempat.

Ia mengajukan syarat yang dinilai penting sebagai bentuk penghargaan terhadap keberadaan masyarakat Dayak.

“Kami bisa menerimanya, dengan beberapa syarat. Antara lain, 70 persen warga transmigrasi harus berasal dari masyarakat lokal atau Dayak, dan hanya 30 persen dari luar daerah. Mereka juga tidak boleh mengelompok, tetapi wajib membaur dan hidup berdampingan dengan masyarakat adat,” ujar Yansen.

Isu terkait penguasaan dan keadilan atas tanah juga menjadi sorotan utama. Yansen menilai, harus ada kesetaraan perlakuan terhadap masyarakat lokal terkait status lahan yang dimiliki.

“Jika warga transmigrasi memperoleh tanah dengan sertifikat, maka masyarakat di sekitar kawasan transmigrasi juga harus mendapatkan hak yang sama atas tanah adat atau tanah keluarga mereka,” tambahnya.

Ia menekankan, penerimaan terhadap pendatang tidak bisa dilepaskan dari pemahaman terhadap nilai-nilai kehidupan masyarakat adat.

Yansen pun mengingatkan pentingnya mengedepankan filosofi kearifan lokal dalam membangun hubungan sosial yang harmonis.

“Pendatang wajib mengamalkan filosofi ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’. Ini bukan hanya tentang budaya, tapi juga soal etika hidup berdampingan,” tutupnya.

Gerdayak berharap, pemerintah pusat maupun daerah dapat mempertimbangkan aspirasi ini secara serius dalam setiap proses perencanaan kebijakan transmigrasi ke wilayah Kalimantan Tengah. (red)