PROBORNEO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, mengingatkan seluruh sekolah di bawah Pemprov Kalteng agar tidak melakukan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Peringatan ini disampaikan Tomy menyusul dimulainya PPDB jenjang SMA, SMK, dan SKh se-Kalteng yang berlangsung mulai 23 hingga 26 Juni 2025.
“Saya minta semua kepala sekolah patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun selama proses PPDB berlangsung. Itu pelanggaran dan akan kami tindak,” tegas Tomy, Rabu (25/06/2025).
Ia menekankan, ketentuan larangan pungutan saat PPDB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 serta petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.
Ketua Fraksi PAN itu juga memastikan, Komisi III DPRD akan melakukan pengawasan ketat selama proses PPDB guna menjamin penerimaan siswa berlangsung adil, transparan, dan memberi peluang setara bagi anak dari keluarga kurang mampu dan daerah pedalaman.
“Jika ditemukan praktik pungli, saya minta masyarakat melapor. Komisi III siap menindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan Ombudsman maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta seluruh sekolah menyediakan posko informasi yang mudah diakses serta mengaktifkan layanan aduan.
Tomy turut mengimbau para orang tua agar tidak tergoda bujuk rayu oknum yang menawarkan jalur belakang dalam penerimaan siswa.
“Sekolah bukan tempat jual beli kursi. Jika ada yang coba-coba bermain di luar sistem, maka itu sudah masuk ranah hukum,” pungkasnya. (red)



