PROBORNEO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyatakan bahwa seluruh fraksi, yang berjumlah tujuh fraksi, telah menyetujui pembahasan Raperda ini sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait Raperda ini, DPRD menyambut baik. Ini merupakan satu hal yang sangat ditunggu-tunggu, sehingga ada kepastian hukum terkait tambang mineral bukan logam dan bebatuan,” ujar Arton.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini sangat diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan lebih terarah dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Salah satu masalah utama yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan pasir untuk kebutuhan pembangunan, yang berdampak pada harga bahan material.
“Alasannya, karena selama ini nambang, ada yang bisa ada yang tidak bisa. Yang pertama terkait dengan pasir. Kebutuhan kita terkait dengan pasir untuk pembangunan kita saja sangat kesulitan. Sehingga harga menjadi mahal,” imbuhnya.
Sebagai Ketua DPD PDI-P Kalteng, Arton berharap Raperda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang serta menjamin ketersediaan material seperti batu dan pasir bagi masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan distribusi bahan bangunan menjadi lebih stabil dan mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah. (red)



